Dijual Rumah dan Tanah Luas 1300 Meter Jalan Utama Patikraja Banyumas Properti

Rumah Sehat

Rumah sehat
Apa itu rumah sehat? Rumah adalah bangunan tempat berlindung dan beristirahat serta sebagai sarana pembinaan keluarga yang menumbuhkan kehidupan sehat secara fisik, mental dan sosial, sehingga seluruh anggota keluarga dapat bekerja secara produktif.

Acuan Peraturan

  • Kepmen Kimpraswil No. 403/KPTS/M2001 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat.
  • Perda Kabupaten Banyumas No. 3 tahun 2011 tentang Bangunan Gedung.
  • Perda Kabupaten Banyumas No. 7 tahun 211 tentang Izin Mendirikan Bangunan.

Menurut American Public Health Association (APHA), kriteria Rumah Sehat diantaranya:

  1. Memenuhi kebutuhan fisiologis, antara lain pencahaayaan, penghawaan dan ruan gerak yang cukup, serta terhindar dari kebisingan yang mengganggu.
  2. Memenuhi kebutuhan psikologis, antara lain privacy yang cukup, komunikasi yang sehat antar anggota keluarga dan penghuni.
  3. Memenuhi persyaratan pencegahan penularan penyakit, antar penghuni rumah, yaitu dengan penyediaan air bersih, pengelolaan tinja dan air limbah rumah tangga, bebas vektor penyakit dan tikus, kepadatan hunian yang berlebihan, cukup sinar matahari pagi, terlindunginya makanan dan minuman dari pencemaran, serta pencahayaan dan penghawaan yang cukup.
  4. Memenuhi persyaratan pencegahan terjadinya kecelakaan, baik yang timbul karena keadaan luar maupun dalam rumah antara lain persyaratan garis sempadan jalan, kontruksi yang tidak mudah roboh, tidak mudah terbakar dan tidak cenderung membuat penghuninya jatuh tergelincir.

Kepmen Kesehatan RI No. 829/Menkes/SK/VII/1999

  1. Bahan Bangunan, tidak terbuat dari bahan yang dapat melepaskan zat yang dapat membahayakan kesehatan
    – Debu total < 150 mg/m2.
    – Asbestos kurang dari 0,5 serat/m3/24 jam.
    – Timbal (Pb) < dari 300 mg/kg bahan.
    – Tidak terbuat dari bahan yang dapat menjadi tempat tumbuh berkembang mikroorganisme patogen.
  2. Komponen dan Penataan Ruang
    – Lantai kedap air dan mudah dibersihkan.
    – Dinding rumah memiliki ventilasi, kamar mandi dan tempat cuci kedap air dan mudah dibersihkan.
    – Langit-langit rumah mudah dibersihkan dan tidak rawan kecelakaan.
    – Bumbungan rumah 10 m dan ada penangkal petir.
    – Ruang ditata sesuai dengan fungsinya dan peruntukannya.
    – Dapur harus memiliki sarana pembuangan asap.
  3. Pencahayaan
    Pencayahaan alam dan atau buatan tidak dapat langsung menerangi seluruh ruangan dengan intensitas penerangan minimal 60 lux dan tidak menyilauakan.
  4. Kualitas Udara
    – Suhu udara nyaman, antara 18 – 30 derajat Celcius.
    – Kelembaban udara, antara 40 – 70 %.
    – Gas SO2 < 0,10 ppm/24 jam.
    – Pertukaran udara 5 kali per 3 menit untuk setiap penghuni.
    – Gas CO < 100 ppm/8jam.
    – Gas formaldehid < 120 mg/m3.
  5. Ventilasi
    Luas lubang ventilasi alamiah yang permanen minimal 10 % luas lantai.
  6. Vektor Penyakit
    Tidak ada lalat, nyamuk ataupun tikus yang bersarang di dalam rumah.
  7. Penyediaan Air
    – Tersedia saran penyediaan ari bersih dengna kapasitas 60 ltr/org/hari.
    – Kualitas air bersih dan air minum sesuai Permenkes No. 416 Tahun 1990.
  8. Pembuangan Limbah
    – Limbah Cair yang berasal dari RT tidak mencemari sumber air, tidak menumbulkan bau dan tidak mencemari air permukaan.
    – Limbah padah harus dikelola dengan baik agar tidak menumbulkan bau, tidak mencemari permukaan tanah dan air tanah.
  9. Kepadatan hunian
    Luas kamar tidur minimal 8 m2, dianjurkan tidak untuk lebih dari 2 orang tidur.

sumber: Dinperkim Banyumas

Leave A Reply