Pajak Jual Beli Properti Yang Wajib Anda Ketahui
Salam Griyapurwokerto.com
Baik kali ini kita akan memberikan informasi mengenai pajak yang akan muncul apabila kita melakukan jual beli properti.
Misalanya Anda mempunyai properti tanah, rumah, ruko, kavling, gudang, maka sangat disarankan bagi Anda untuk mengetahui pajak yang akan muncul dalam jual beli properti tersebut. Jadi, jika Anda hendak menjual atau membeli properti, Anda harus benar-benar tahu biaya-biaya yang akan muncul, pada saat transaksi jual beli properti. Nah hal ini karena besarnya pajak yang harus dibayarkan akan berpengaruh pada uang yang diserahkan oleh pembeli dan uang yang diterima oleh penjual properti. Setelah Anda sebagai penjual atau pembeli menyepakati harga properti, Anda masih harus membayar biaya-biaya yang muncul termasuk pajak properti.
Sekarang kita baca lebih lanjut pajak atau biaya apa saja yang berkaitan dengan objek pajak properti. Di bawah ini akan dijelaskan satu persatu mengenai jenis-jenis pajak yang berkenaan dengan objek pajak properti yang berpengaruh saat Anda melakukan jual beli properti.
Jenis-Jenis Pajak
1. NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)
NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak adalah nilai yang telah ditetapkan oleh negara sebagai dasar pengenaan pajak bagi PBB. NJOP ini berbeda-beda di setiap areanya. Dimana Anda bisa melihat NJOP? Anda bisa melihatnya di berkas pembayaran SPPT PBB. Setelah melihat besarnya NJOP, Anda baru bisa melakukan penawaran harga kepada penjual properti. Mengapa baru bisa melakukan penawaran harga? Hal itu karena ketika Anda melihat NJOP, Anda akan mengetahui besaran pajak dan seberapa tinggi rumah dijual di atas NJOP sehingga penawaran yang Anda lakukan bisa benar-benar sesuai dengan perhitungan.
2. NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak)
NPOP atau Nilai Perolehan Objek Pajak yaitu nilai atas perolehan hak atas tanah dan bangunan dalam perhitungan BPHTB. Dalam hal ini, NPOP adalah nilai yang sudah disepakati antara penjual dan pembeli properti yang tercantum dalam perjanjian pengalihan hak.
3. PPh (Pajak Penghasilan)
Pajak penghasilan ini lebih kepada pajak yang dibebankan untuk penjual properti. Biasanya pajak yang dibebankan sebesar 2,5% dari harga jual properti. Pajak ini akan dianggap selesai dibayar jika sudah dilakukan pemotongan, pemungutan atau penyetoran sendiri oleh wajib pajak, dalam hal ini adalah si penjual properti.
4. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
Kebalikan dengan PPh atau Pajak Penghasilan, BPHTB ini lebih kepada pajak yang dibebankan untuk pembeli properti. Biasanya pajak yang dibebankan sebesar 5% dari harga jual, namun masih dikurangi lagi NPOPTKP atau Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak. Pembeli rumah harus membayar pajak ini sebagai tanda atas perolehan hak atas tanah dan bangunan yang telah dibelinya.
5. NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak)
Setelah mengetahui BPHTB, kini saatnya berkenalan dengan NPOPTKP atau Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak. NPOPTKP adalah nilai untuk pengurang perhitungan BPHTB atas peroleh hak tanah dan bangunan. Nilai dari NPOPTKP ini berbeda-beda tiap wilayahnya, sehingga pengurangannya pun akan berbeda-beda tiap wilayahnya.
6. NPOPKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak)
NPOPKP ini adalah dasar untuk pengenaan pajak BPHTB.
Perhitungan Pajak Jual Beli Rumah
Setelah mengetahui jenis-jenis pajak jual beli properti yang telah dijelaskan di atas, mari kita mencoba mempraktekkan bagaimana menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan penjual maupun pembeli saat dilakukan jual beli properti. Mari kita berhitung dengan ilustrasi sebagai berikut:
Misal ada transaksi jual beli rumah di kota Purwokerto dengan luas tanah 100 m2 dan luas bangunan 60 m2. Harga tanah tersebut berdasarkan NJOP sebesar Rp 700.000,- per m2 dan nilai bangunan sebesar Rp 500.000,- per m2. Lalu berapakah pajak yang harus dibayarkan oleh penjual rumah (PPh) dan pajak yang harus dibayarkan oleh pembeli rumah (BPHTB)?
A. Perhitungan PPh
Sekarang kita akan coba menghitung pajak yang harus dibayarkan oleh penjual rumah (PPh). Berikut ini perhitungannya:
Misal transaksi jual beli realnya Rp. 160.000.000
Untuk penghitungannya
Harga Tanah: 100 m2 x Rp 700.000,- = Rp 70.000.000,-
Harga Bangunan: 60 m2 x Rp 500.000,- = Rp 30.000.000,-
————————————————————————- +
Jumlah harga penjualan rumah = Rp 100.000.000,-
Jadi berapakah PPh yang harus dibayarkan oleh penjual rumah? Pajak yang harus dibayarkan sebesar:
2,5% x Rp 100.000.000,- = Rp 2.500.000,-
B. Perhitungan BPHTB
Setelah menghitung pajak yang harus dibayarkan oleh penjual properti (PPh), mari kita menghitung pajak yang harus dibayarkan oleh pembeli properti (BPHTB). Sebelum mulai menghitung BPHTB, kita harus mengetahui terlebih dahulu Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak atau NPOPTKP properti yang dibeli. Karena transaksi jual beli properti di wilayah Properti, maka NPOPTKP nya disesuaikan dengan nilai di wilayah Purwokerto, yaitu Rp 60.0000.000,-. Setelah mengetahui NPOPTKP mari kita menghitung BPHTB nya. Begini cara perhitungannya:
Jumlah harga pembelian rumah = Rp 160.000.000,-
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) = Rp 60.000.000,-
—————————————————————————————————--
Nilai untuk perhitungan BPHTB = Rp 100.000.000,-
Jadi berapakah BPHTB yang harus dibayarkan oleh pembeli rumah?
BPHTB yang harus dibayarkan sebesar 5% x Rp 100.000.000,- = Rp 5.000.000,-
Nah begitulah cara perhitungan pajak bagi penjual maupun pembeli properti. Mudah kan? Anda bisa langsung mempraktekkannya saat Anda ingin menjual atau pun membeli properti. Selanjutnya setelah mengetahui pajak jual beli properti, Anda juga wajib mengetahui biaya-biaya tambahan selain pajak yang timbul dari jual beli properti. Apa saja tambahan biaya tersebut, mari kita simak penjelasannya di bawah ini.
Biaya-Biaya yang timbul dari Jual Beli Properti
Ternyata selain pajak, ada pula biaya-biaya tambahan lainnya jika Anda hendak menjual atau membeli properti. Berikut beberapa biaya tambahan yang timbul dari jual beli properti:
1. Pemeriksaan Sertifikat
Pemeriksaan sertifikat di sini adalah pemeriksaan sertifikat properti yang dilakukan oleh calon pembeli supaya dapat memastikan bahwa sertifikat properti yang hendak dibeli tidak cacat. Maksudnya adalah sertifikat properti yang hendak dibeli bukanlah sertifikat palsu, bukanlah sertifikat ganda, tidak di blokir, sita atau dalam proses sengketa dengan pihak lain. Di mana Anda harus memeriksa sertifikat tersebut dan berapa biayanya? Pemeriksaan sertifikat rumah dilakukan di BPN (Badan Pertanahan Nasional). Jadi, Anda hanya datang ke BPN dan menyerahkan dokumen-dokumen yang ingin diperiksa. Biayanya? Biayanya 0 Rupiah alias gratis. Anda hanya membutuhkan waktu dan biaya per-ongkos-an saja.
2. Biaya AJB (Akta Jual Beli), BNN (Biaya Balik Nama), dan Notaris
Untuk biaya AJB (Akta Jual Beli), BBN (Biaya Balik Nama), dan Notaris biasanya ditanggung oleh pembeli rumah. Biaya yang harus dikeluarkan untuk itu biasanya berkisar antar 0,5% sampai 1% dari transaksi. Namun adakalanya untuk pembayaran biaya notaris tidak hanya ditanggung oleh pembeli, tetapi bisa saja ditanggung oleh kedua belah pihak, yaitu penjual dan pembeli rumah, tergantung kesepakatan.
3. Fee Agen/Broker
Apabila Anda sebagai Penjual menggunakan jasa Agen Properti maka Anda harus mengalokasikan dana untuk membayar fee agen apabila properti tersebut terjual melalui jasa agen properti. Besaran fee agen variatif kisaran angka minimum 2% (sesuai Pasal 10 (2) Permendag No 33/2008 maka ditetapkan besarnya komisi adalah paling sedikit 2 % dari nilai transaksi. ) dan maksimum sesuai kesepakatan antara penjual dan agen.
Dan perlu Anda ketahui sebagai pemilik properti, menjual properti tidaklah gampang seperti membalikkan tangan begitu saja. Anda harus meluangkan waktu untuk berkomunikasi dan bertemu untuk survey dengan para calon pembeli. Apalagi yang menghubungi anda adalah orang-orang dengan berbagai latar belakang yang berbeda-beda. Jadi apabila Anda tidak siap dengan kondisi tersebut, serahkan saja properti Anda kepada Agen Properti yang sudah berpengalaman. Karena itu hargailah hasil kerjanya dengan memberikan fee yang pantas syukur ada bonus diluar kesepakatan (bukan malah menekan fee serendah mungkin).
4. Biaya Lain-Lain
Biaya lain-lain yang dimaksud di sini adalah biaya yang sepenuhnya masih ditanggung oleh penjual rumah jika sampai pada saat serah terima masih belum terlunasi. Apa sajakah biaya itu? Biaya itu antara lain meliputi biaya pajak rumah, air PAM, listrik, dan biaya-biaya lainnya.
So….sekarang sudah tahu yah biaya-biaya yang muncul, termasuk pajak jual beli properti? Ternyata Anda sebagai penjual dan pembeli tidak hanya memikirkan berapa harga jual rumah saja, Anda juga harus mengerti pajak dan biaya tambahan lain yang harus dibayarkan di luar harga properti.
Semoga artikel bermanfaat untuk kita semuanya.. Aamiin.
Silahkan artikel ini bisa di share ke orang lain.