
Memahami Properti Syariah dan Keuntungannya
Semakin berkembangnya pola pikir masyarakat dan juga semakin meningkatnya ilmu agama di masyarakat terutama agama islam yang mengajarkan bagaimana jual beli yang syariah. Maka semakin sadarnya juga bagi masyarakat untuk bisa mengamalkan jual beli dengan cara yang syariah tersebut. Terutama dalam hal jual beli properti syariah. Sehingga masyarakat sangat antusias dan menginginkan jual beli properti dengan cara yang syariah yang lebih barokah dunia dan akhirat insyaallah.
Adapun di sini, properti syariah yang benar dan sesuai dengan syariat bukan hanya sekedar slogan saja. Lebih dari itu, fokus properti syariah, atau yang lazim dikenal sebagai KPR Syariah terletak pada skema kepemilikan rumah–dengan akad-akad yang disesuaikan dengan syariat Islam. Secara sederhana, skema dari properti syariat atau syariah bisa dijelaskan lewat pembelian rumah langsung kepada pihak pengembang. Satu hal yang penting di sini, yakni tanpa ada campur tangan pihak ketiga. Dengan kata lain, transaksi yang terjadi adalah murni transaksi bisnis jual-beli (uang tunai maupun kredit) antara pihak konsumen dan pengembang. Tidak seperti sistem pembelian rumah (KPR) secara konvensional, pada properti syariah, konsumen yang terlibat dalam sistem properti syariah juga tidak akan dibebankan biaya administrasi.
Saat berakad (melakukan perjanjian), akan disepakati satu harga yang dipilih; mencakup uang tunai, maupun cicilan. Jangka waktunya bervariasi, bisa selama lima tahun, sepuluh tahun, atau justru 15 tahun. Adapun seluruh syarat maupun perjanjian haruslah disampaikan dengan jelas sedari awal, dan bukan di tengah atau justru akhir proses.
Satu kelebihan dari properti syariah lantas terletak pada jumlah cicilan yang nilainya tetap dan tidak berubah–sekalipun suku bunga dan kondisi ekonomi berfluktuasi. Ketika konsumen dikarenakan satu hal maupun hal lain tidak mampu membayar cicilan, maka pihak pengembang properti syariah tidak akan memberikan denda atau justru penyitaan sebagai konsekuensinya. Seluruh kemudahan ini hanya bisa didapatkan dengan syarat, saat kondisi tersebut, pihak konsumen wajib memberi tahu pihak pengembang; terlebih supaya developer dapat memberikan kebijakan terbaik bagi kedua belah pihak, tanpa denda maupun penalti yang merugikan siapa pun.
Adapun properti syariah menggunakan istishna’ sebagai satu instrumennya. Secara ringkas, ini merupakan skema pesan bangun. Di sisi lain, istishna juga merupakan akad jual-beli dalam bentuk pemesanan pembuatan tertentu–dengan kriteria dan syarat yang telah disepakati antara pemesan (konsumen/ mustashni’) dan penjual (pengembang/ shani’).
Pada akhirnya, sistem properti syariah hadir sebagai pilihan bagi Anda, yang ingin membeli rumah dengan cara aman, sehat, dan paling penting, sesuai dengan aturan Islam. Bagiamanapun, properti syariah sendiri dapat dikatakan “bebas” riba, bunga, konsekuensi penyitaan dan denda, bahkan akad yang bermasalah. Menariknya, bagi Anda yang tertarik, ada dewasa ini ada banyak pihak pengembang yang menyediakan layanan properti syariah. Hanya perlu datang, menilik model rumah, melakukan akad dan perjanjian, lalu jadilah! Satu hunian siap menjadi tempat Anda mengelola masa depan!
Semoga properti syariah semakin banyak berkembang, terutama untuk para developer untuk bisa merubah dari konvensional menjadi syariah karena dengan konsep syariah lebih aman, nyaman dunia akhirat, insyaallah.
Mau punya rumah dengan cara KPR Syariah? klik KPR Syariah di Purwokerto